Rencana Program Pra RK3 Keselamatan dan Kesehatan Kerja K3

Keselamatan dan kesehatan kerja atau K3 merupakan hal yang tidak terpisahkan dalam sistem ketenagakerjaan dan sumber daya manusia. Keselamatan dan kesehatan kerja tidak saja sangat penting dalam meningkatkan jaminan sosial dan kesejahteraan para pekerjanya akan tetapi jauh dari itu keselamatan dan kesehatan kerja berdampak positif atas keberlanjutan produktivitas kerjanya.


Oleh sebab itu isu keselamatan dan kesehatan kerja pada saat ini bukan sekedar kewajiban yang harus diperhatikan oleh para pekerja, akan tetapi juga harus dipenuhi oleh sebuah sistem pekerjaan. Dengan kata lain pada saat ini keselamatan dan kesehatan kerja bukan semata sebagai kewajiban, akan tetapi sudah menjadi kebutuhan bagi setiap para pekerja dan bagi setiap bentuk kegiatan pekerjaan.
Secara singkatnya latar belakang Program K3 ini adalah :
  • Kegiatan Konstruksi merupakan unsur yang penting dalam pembangunan
  • Kegiatan konstruksi menimbulkan berbagai dampak yang tidak diinginkan antara lain yang menyangkut aspek keselamatan kerja dan lingkungan.
  • Kegiatan konstruksi harus dikelola dengan memperhatikan standar dan ketentuan K3 yang berlaku
Maksud dan Tujuan Pra RK3

Maksud Pra rencana K3 Kontrak (Pra-RK3K) ini sebagai acuan bagi penyelenggaraan sistem manajemen K3 Konstruksi bidang Pekerjaan Umum yang dapat dilaksanakan secara sistematis, terencana, terpadu dan terkoordinasi.

Tujuan Pra rencana K3 Kontrak (Pra-RK3K) ini agar semua pemangku kepentingan mengetahui dan memahami tugas dan kewajibannya dalam penyelenggaraan sistem manajemen K3 Konstruksi bidang Pekerjaan Umum khususnya untuk pekerjaan ini, sehingga dapat mencegah terjadinya kecelakaan kerja konstruksi dan penyakit akibat kerja konstruksi serta menciptakan lingkungan kerja yang aman dan nyaman, yang pada akhirnya akan meningkatkan produktivitas kerja.

Ruang Lingkup Pra rencana K3 Kontrak (Pra-RK3K) ini mengatur penyelenggaraan sistem manajemen K3 konstruksi Bidang Pekerjaan Umum bagi pelaksanaan pekerjaan ini dengan seluruh uraian pekerjaannya semenjak persiapan hingga penyelesaian pekerjaan, yang telah diperhitungkan sebagai Proyek dengan Resiko Kecelakaan Tinggi.

Ruang lingkup K3 dapat dijelaskan sebagai berikut :
  1. Kesehatan dan keselamatan kerja diterapkan di semua tempat kerja yang di dalamnya melibatkan aspek manusia sebagai tenaga kerja, bahaya akibat kerja dan usaha yang dikerjakan.
  2. Aspek perlindungan dalam K3 meliputi :
  3. Tenaga kerja dari semua jenis dan jenjang keahlian
  4. Peralatan dan bahan yang dipergunakan
  5. Faktor-faktor lingkungan fisik, biologi, kimiawi, maupun sosial.
  6. Proses produksi
  7. Karakteristik dan sifat pekerjaan
  8. Teknologi dan metodologi kerja
  9. Penerapan K3 dilaksanakan secara holistik sejak perencanaan hingga perolehan hasil dari kegiatan industri barang maupun jasa.
  10. Semua pihak yang terlibat dalam proses industri/perusahaan ikut bertanggung jawab atas keberhasilan usaha K3

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel