Metode Penanganan Masa Pemeliharaan Pekerjaan



PROVISIONAL HAND OVER

Pada saat penyerahan pekerjaan yang pertama (PHO), langkah-langkah yang akan dilakukan adalah sebagai berikut :
  • Penyedia Jasa mengajukan permintaan kepada Pengguna Jasa untuk Penyerahan Pertama pekerjaan setelah pekerjaan selesai 100 %, didalamnya termuat MC100,Amandemen jika ada, As Built Drawing, dan Dokumentasi berupa foto2 dan Dokumaen lain yang tersebut di dalam Kontrak Kerja.
  • Pengguna Jasa memerintahkan kepada Panitia penerima pekerjaan untuk melakukan Penilaian terhadap hasil pekerjaan selambat-lambatnya 7 hari setelah diterimanya surat permintaan dari Penyedia Jasa.
  • Penilaian terhadap hasil pekerjaan oleh Panitia penerima pekerjaan
  • Pembuatan Daftar kekurangan dan/atau cacat hasil pekerjaan oleh Panitia penerima pekerjaan
  • Penyedia jasa & pengguna jasa mengadakan pemeriksaan pekerjaan secara bersama-sama berdasarkan check list pemeriksaan
  • Penyedia jasa mengadakan perbaikan terhadap kekurangan-kekurangan pekerjaan sesuai check list pekerjaan
  • Pemeriksaan kembali hasil penyelesaian/perbaikan oleh Panitia penerima pekerjaan
  • Pembuatan Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan oleh Panitia Penerima
  • Pekerjaan Penyerahan Pertama Pekerjaan oleh Penyedia Jasa kepada Pengguna Jasa
  • Penyerahan Jaminan Pemeliharaan oleh Penyedia Jasa
  • Pembayaran sebesar 100 % dari Nilai Kontrak oleh Pengguna Jasa
  • Pemeliharaan hasil pekerjaan selama masa pemeliharaan sehingga kondisi hasil
  • pekerjaan tetap berada seperti pada saat Penyerahan Pertama pekerjaan

FINAL HAND OVER

Langkah-langkah yang akan dilakukan pada saat penyerahan pekerjaan yang kedua (FHO), adalah sebagai berikut :
  • Pengguna Jasa mengajukan permintaan kepada Penggunan Jasa untuk Penyerahan setelah masa Pemeliharaan berakhir
  • Pengguna Jasa memerintahkan kepada Panitia Penerima pekerjaan untuk melakukan pemeriksaan terhadap hasil pemeliharaan pekerjaan selambat-lambatnya 7 hari setelah diterimanya surat permintaan dari Penyedia Jasa
  • Panitia Penerima pekerjaan memeriksa hasil penyempurnaan dari checklist Penyerahan I,
  • Pembuatan Daftar cacat hasil pemeliharaan pekerjaan oleh Panitia Penerima pekerjaan
  • Perbaikan cacat hasil pemeliharaan pekerjaan oleh Panitia Penerima pekerjaan
  • Pembuatan Berita Acara Penyerahan Akhir / Ke II pekerjaan oleh Panitia Penerima pekerjaan
  • Penyerahan Akhir Pekerjaan oleh Penyedia Jasa kepada Pengguna Jasa Pengembalian Jaminan Pemeliharaan dan jaminan Pelaksanaan oleh Pengguna Jasa  kepada Penyedia Jasa
Pengguna Jasa mengambil alih lokasi dan hasil pekerjaan dalam waktu 7 hari setelah diterbitkannya Berita Acara Serah Terima Akhir pekerjaan.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel