Survey Perencanaan dan Rekayasa Engineering

Sebelum pekerjaan dilaksanakan, maka kami melakukan pengukuran di lapangan sebelum mulai pelaksanaan pekerjaan, selama pelaksanaan pekerjaan dan setelah pekerjaan selesai semua dilaksanakan atau akhir pekerjaan finish.Pedoman utama pelaksanaan pekerjaan pengukuran di lapangan, adalah patok yang merupakan titik tetap utama ( “ Bench Mark “ ) yang akan ditentukan oleh Direksi pekerjaan. Kami akan memasang minimal tambahan 2 (dua) buah patok kayu, yang akandijadikan sebagai titik bantu utama, diletakkan diujung awal dan ujung akhir dari lokasi rencana talud, dan tidak boleh terusik atau rusak atau berubah posisinya secara langsung maupun tidak langsung selama pelaksanaan pekerjaan. Semua data, gambar sketsa pengukuran dan perhitungan hasil pengukuran sebelum dimulainya pelaksanaan pekerjaan, harus disyahkan oleh Direksi pekerjaan, dan selanjutnya dipakai sebagai pedoman untuk penggambaran rencana gambar pelaksanaan (“Construction Drawing”).


Pengukuran lapangan dan pematokan pada alur, sungai. Harus dilaksanakan dengan jarak/ interval paling jauh setiap 50 m atau sesuai instruksi Pengguna Jasa khususnya pada lokasi tikungan jarak tersebut harus lebih dekat/pendek yang dimulai dari titik awal, tengah-tengah tikungan dan ujung akhirtikungan. Selama masa pelaksanaan, semua data dan perhitungan hasil pengukuran harus disyahkan oleh Direksi pekerjaan, dan dari waktu ke waktu selama masa pelaksanaan pekerjaan akan dipergunakan sebagai dasar perhitungan prestasi hasil pelaksanaan pekerjaan. Setelah semua pekerjaan selesai dilaksanakan, kami akan melakukan pengukuran akhir dari hasil pelaksanaan pekerjaan.  Semua data dan perhitungan hasil pengukuran harus disyahkan oleh Direksi pekerjaan dan dipergunakan sebagai dasar acuan guna mempersiapkan gambar purna bangun (As Built Drawing).

Pada hal-hal khusus yang ada kaitannya dengan pelaksanaan pekerjaan, Direksi pekerjaan sewaktu-waktu berwewenang dan berhak memberikan instruksi kepada Penyedia Jasa, dan Penyedia Jasa harus bersedia untuk melaksanakan pengukuran tertentu yang sifatnya sebagai check berkala atau stick proof, misalnya kedalaman fondasi, batas pembebasan tanah dan lain sebagainya. Pada saat penyerahan gambar purna bangun, Penyedia Jasa harus menyerahkan data dan perhitungan hasil pengukuran yang sudah disyahkan oleh Direksi pekerjaan. Mutual Check (MC-0%) adalah hasil perhitungan kuantitas pekerjaan yang dihitung oleh Penyedia Jasa berdasarkan gambar kerja dan disetujui Pengguna Jasa.

Perhitungan kuantitas pekerjaan tersebut harus disampaikan oleh Penyedia Jasa paling lambat 15 (lima belas) hari sebelum pekerjaan tersebut dilaksanakan, kepada PPK untuk mendapatkan persetujuan. Penyedia Jasa tidak diperbolehkan melaksanakan pekerjaan bila Mutual Check (MC-0%) pekerjaan bersangkutan belum mendapat persetujuan Pengguna Jasa. Kegagalan Penyedia Jasa dalam mendapatkan persetujuan dari Pengguna Jasa atas MC-0% yang ia sampaikan, tidak dapat dipergunakan sebagai alasan Penyedia Jasa untuk mengusulkan perpanjangan waktu pelakaksanaan.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel