Konsep dan Program Kerja Kontraktor


Konsep Pekerjaan Pelaksanaan

Kontraktor pelaksana mengajukan konsep dan program kerja yang secara umum bertujuan melaksanakan pekerjaan teknis di lapangan, dari segi biaya, mutu, dan waktu kegiatan pelaksanaan. Oleh karena itu sebelum melaksanakan tugasnya, disusun :
  • Program kerja, termasuk jadwal kegiatan secara detail.
  • Alokasi tenaga ahli yang lengkap (disiplin ilmu dan jumlahnya).
  • Konsep penanganan pekerjaan pelaksanaan di lapangan.
  • Tanggung Jawab Pekerjaan Pelaksanaan
Kontraktor pelaksana bertanggung jawab secara profesional atas seluruh jasa pelaksanaan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku. Secara umum tanggung jawab Kontraktor pelaksana adalah minimal sebagai berikut :

  • Kesesuaian pekerjaan pelaksanaan dengan dokumen pelelangan / pelaksanaan yang dijadikan pedoman dan acuan, serta peraturan, standar dan pedoman teknis yang berlaku.
  • Kinerja pelaksanaan telah memenuhi standar hasil pekerjaan yang berlaku.
  • Hasil evaluasi teknis pekerjaan pelaksanaan dan dampak yang ditimbulkan.
  • Kegiatan Pekerjaan Pelaksanaan
Pada tahap ini kontraktor pelaksana membuat suatu uraian kegiatan secara terinci yang disesuaikan dengan setiap bagian pekerjaan pelaksanaan yang dihadapi di lapangan, yang secara garis besar adalah sebagai berikut :

Pekerjaan Persiapan
  • Menyusun program kerja, alokasi tenaga, alat dan bahan serta konsep pekerjaan pelaksanaan
  • Memeriksa Time Schedule / Bar Chart, S-Curve, dan Net Work Planning yang diajukan untuk selanjutnya diteruskan kepada Pengelola bangunan tersebut untuk mendapatkan persetujuan.
Pekerjaan Teknis Pelaksanaan Lapangan
  • Melaksanakan pekerjaan pelaksanaan secara umum, obyektif dan terkontrol, koordinasi dan inspeksi kegiatan-kegiatan pekerjaan pelaksanaan agar pelaksanaan teknis maupun administrasi yang dilakukan dapat berkesinambungan sampai dengan pekerjaan diserahkan untuk kedua kalinya.
  • Melakukan kebenaran dimensi teknis / ukuran, kualitas dan kuantitas dari bahan atau komponen bangunan, peralatan dan perlengkapan selama pekerjaan pelaksanaan di lapangan 
  • Melakukan kemajuan pelaksanaan dan mengambil tindakan yang tepat dan cepat, agar batas waktu pelaksanaan minimal sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
  • Memberikan masukkan pendapat teknis tentang penambahan atau pengurangan pekerjaan yang dapat mempengaruhi biaya dan waktu pekerjaan serta berpengaruh pada ketentuan kontrak, untuk mendapatkan persetujuan dari pihak yang berwenang.
  • Melaksanakan petunjuk, perintah sejauh tidak mengenai pengurangan dan penambahan biaya dan waktu pekerjaan serta tidak menyimpang dari kontrak, dapat langsung disampaikan kepada pihak terkait, dengan pemberitahuan tertulis kepada pihak yang berwenang.
Koordinasi Lapangan
  • Melakukan konsultasi kepada pihak berwenang untuk  membahas segala masalah dan persoalan yang timbul selama masa pekerjaan berlangsung.
  • Melakukan rapat koordinasi lapangan secara berkala, sedikitnya dua kali dalam sebulan, dengan Pihak owner, pihak konsultan Perencana dan pihak pengawas dengan tujuan untuk membicarakan masalah dan persoalan yang timbul dalam pelaksanaan, untuk  kemudian dibuat suatu risalah rapat dan diberikan kepada semua pihak yang bersangkutan.
  • Mengadakan rapat diluar jadwal rutin tersebut apabila terdapat keadaan mendesak.
Laporan
  • Memberikan laporan dan pendapat teknis administrasi dan teknis teknologis kepada Pihak Pemberi Tugas, mengenai volume, prosentase dan nilai bobot bagian-bagian pekerjaan yang akan / telah dilaksanakan oleh pihak kontraktor pelaksana berikut laporan visualnya.
  • Melaporkan kemajuan pekerjaan yang dilaksanakan,
  • Melaporkan bahan-bahan bangunan yang digunakan, jumlah tenaga kerja dan alat yang digunakan.
  • Memeriksa dan melaksanakan gambar-gambar kerja tambahan yang telah dibuat terutama yang mengakibatkan tambah atau berkurangnya suatu pekerjaan di lapangan, dan juga perhitungan serta khususnya gambar detail yang dibuat sebelumnya (Shop Drawings).

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel